Profil DEMA FP UNS 2011

Dewan Mahasiswa Fakultas Pertanian
Universitas Sebelas Maret
periode 2011


1.    Kedudukan
Sebagai Lembaga Legislatif Mahasiswa di tingkat Fakultas
2.    Status
DEMA adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga kemahasiswaan di tingkat fakultas
3.    Tugas
a.    Menetapkan GBHO dan GBPK Badan Eksekutif Mahasiswa
b.    Menetapkan kriteria – kriteria calon presiden BEM
c.    Melantik dan menetapkan presiden BEM
d.   Mengawasi kinerja BEM
e.    Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa
f.     Menetapkan Aturan Dasar Lembaga Kemahasiswaan
g.    Melantik dan menetapkan ketua UKK dan HMJ
h.    Membuat dan menetapkan undang – undang
i.      Meminta pertanggungjawaban Presiden BEM
j.      Menyampaikan pertanggungjawaban kepada mahasiswa
4.    Wewenang
a.    Mengadakan Sidang Istimewa
b.    Menyetujui atau menolak rencana program kerja BEM
c.    Mengevaluasi pelaksanaan program kerja BEM
d.   Menggunakan hak bertanya kepada presiden BEM
e.    Memberikan tugas khusus kepada BEM sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada
f.     Memberikan teguran, peringatan, dan pemberitahuan kepada presiden BEM apabila menyalahi mandat yang diberikan oleh DEMA
g.    Membuat kebijakan untuk mensinergiskan lembaga kemahasiswaan
h.    Ikut serta dalam pengambilan keputusan pada pihak dekanat yang berhubungan dengan mahasiswa
i.      Mengeluarkan pernyataan sikap terhadap kondisi internal maupun eksternal FP UNS
j.      Melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan dekanat yang berhubungan dengan mahasiswa
5.    Tugas – Tugas Komisi
a.    Komisi Advokasi
1)   Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa FP UNS
2)   Melakukan antisipasi dan pembelaan terhadap mahasiswa yang dilanggar haknya
b.    Komisi Organisasi
1)   Mengawasi pelaksanaan ketetapan DEMA yang berhubungan dengan keorganisasian mahasiswa
2)   Melakukan fungsi kontrol atas kinerja BEM
c.    Komisi Anggaran
1)   Mengoptimalkan keuangan IOM dan DIPA untuk dana kemahasiswaan
2)   Melakukan fungsi kontrol terhadap kondisi keuangan dana kemahasiswaan serta penggunaan dana IOM dan DIPA
3)   Mengawasi pelaksanaan mekanisme ketetapan DEMA yang berhubungan dengan alur pencairan dana kemahasiswaan

Dasar Hukum  : Surat Ketetapan Sidang Umum Dewan Mahasiswa
Nomor             :
tentang “Struktur dan Mekanisme Kerja Lembaga Kemahasiswaan serta Mekanisme Kerja Kepengurusan DEMA dan BEM FP UNS”

Leave a Reply

BlogUpp Hor!